Undip Bantah Perputaran Uang Pemerasan Sampai Rp2 Miliar, Polda Jateng Siap Buktikan

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 15:37 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyatakan siap membuktikan dugaan perputaran uang pemerasan PPDS mencapai Rp 2 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyatakan siap membuktikan dugaan perputaran uang pemerasan PPDS mencapai Rp 2 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Beberapa waktu lalu, Polda Jateng sempat menyatakan jika perputaran uang pada kasus dugaan pemerasan PPDS mencapai Rp2 miliar.

Setelah adanya pernyataan itu, Undip melalui Juru Bicara Khaerul Anwar membantah data tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menanggapi jika tidak masalah pihak Undip tidak terima hasil penyelidikan Polda Jateng. Dia pun juga siap untuk membuktikannya di sidang

“Ya nggak ada masalah itu nanti kita buktikan di pengadilan,” ujarnya, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga: Tong Tji Tematik Renceng, Solusi Praktis dan Menguntungkan untuk Usaha Minuman Kekinian

Dwi menambahkan jika Polda Jateng selalu menyampaikan fakta-fakta terkait proses penyelidikan kasus PPDS. Dia juga tak mempermasalahkan pihak Undip menyampaikan penyelidikan internalnya.

“Nggak ada masalah, siapapun berhak menyampaikan apapun dalam ini. Tapi kami prinsipnya mentaati aturan, fakta-fakta yang kami kedepankan,” katanya.

Di sisi lain, Polda Jateng belum melakukan penahanan pada ketiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZR. Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staff Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZR adalah senior korban.

Baca Juga: Prediksi Rata-rata Nilai SNBP UIN Walisongo Semarang 2025: Nilai 85 Bisa Diterima di Prodi Teknik?

Terakhir kali, Polda Jateng memeriksa dokter TE pada Jumat 10 Januari 2025 kemarin. Rencananya, berkas pemeriksaan pekan ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

“Ditahan atau tidak kita melihat usur-usur yang bisa memenuhi apakah bisa ditahan,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X