SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menerangkan siapa saja pelaku dalam kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dr Aulia Risma.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan ada 3 tersangka yang berinisial EN, kemudian SM dan ZYA.
"Tersangka ada tiga orang, yaitu satu saudara TEN, kedua saudari SM dan saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki," ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa 24 November 2024 di Mapolda Jateng.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, TEN sendiri merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr Taufik Eko Nugroho.
Baca Juga: Temui Titik Terang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma Lestari di Semarang
Sedangkan untuk SM adalah Sri Maryani yang merupakan kepala staf medis prodi anastesi Undip dan ZR adalah dokter residen yang juga senior dr Aulia.
Lebih jelas, Artanto menyampaikan ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan, penipuan dan pemaksaaan terhadap korban.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah tidak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau tidak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP. Dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK nomor UU 11 Romawi 2013," jelas dia.
Dari semua pasal tersebut, para pelaku terancam pidana 9 tahun penjara atas perbuatannya. Namun kata Artanto, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: PTN dengan Penerimaan SNMPTN-SNBP Terbanyak 2024: Gambaran untuk SNBP 2025
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Pada prinsipnya kooperatif sehingga penyidik baru menetapkan sebagai tersangka," ungkap Artanto.
Sedangkan dalam kasus ini ada 36 saksi yang diterima oleh polisi. Selain itu juga ada barang bukti berupa uang sebesar Rp 97.750.000.
"Uang hasil rangkaian semua perisiwa tersebut," kata Artanto.