Uang Kasus Pemerasan dr Aulia Risma Capai Rp2 Miliar, Kuasa Hukum Tersangka Tidak Tahu

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:01 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artahto menyampaikan jika perputaran uang pemerasan kasus dr Aulia Risma mencapai Rp2 miliar.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artahto menyampaikan jika perputaran uang pemerasan kasus dr Aulia Risma mencapai Rp2 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng pada beberapa waktu lalu sudah menetapkan tiga tersangka. Selain itu ada data bahwa dalam kasus perputaran uang pemerasan dr Aulia Risma Lestari mencapai Rp2 miliar.

Adapun tiga tersangka itu adalah, TE selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip; SM selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi; dan Z selaku senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan perputaran uang dalam kasus pemerasan dr Aulia Risma mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) diduga mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Terguling di Tol Manyaran Semarang, Kondisi Melintang di Tengah Jalan

"Dari hasil penyelidikan diperkirakan putarannya kurang lebih Rp2 miliar, dari barang bukti yang disita Rp 90an juta. Demikian hasil penyidikan," kata dia usai rekonstruksi kasus penembakan, Senin 30 Desember 2024.

Kemudian Artanto menyebut nilai itu akan dibuktikan dalam persidangan. Namun, saat ini yang dapat dibuktikan hanya uang tunai senilai Rp97 juta.

Sedangkan untuk nilai Rp2 miliar berdasarkam informasi, rata-rata didapat dari satu angkatan per satu semester.

Baca Juga: Gangster Bawa Celurit Beraksi di Jalan Veteran Semarang Dini Hari, Anggotanya Diduga Masih SMP

Artanto menambahkan pengembangan kasus ini masih fokus pada tiga tersangka. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Namun, seluruh saksi yang telah diperiksa lebih dari 34 orang.

"Pemeriksaan tersangka penyidik yang punya jadwal, kalau sudah, nanti ada surat pemanggilannya," tuturnya.

Tidak hanya itu, polisi juga telah mengeluarkan permohonan pencekalan pada Imigrasi.

"Sudah, itu memang standar operasional dari kasus-kasus tersebut," tambah dia.

Baca Juga: Terungkap Isi Perjanjian Pratama Arhan dan PSIS Semarang, Sejauh Mana Bermain di Luar Negeri....

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tiga tersangka Kairul Anwar menyatakan jika tidak mengetahui terkait nominal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X