Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng, Kepala Prodi Tidak Hadir

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:31 WIB
Kantor Dirkrimum Polda Jateng. Tersangka kasus dr Aulia Risma jalani pemeriksaan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kantor Dirkrimum Polda Jateng. Tersangka kasus dr Aulia Risma jalani pemeriksaan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Dirkrimum akhirnya memanggil tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma, Kamis 2 Januari 2024.

Adapun tiga tersangka itu terdiri dari kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra.

Dari pantauan di Kantor Dikrimum Polda Jateng, informasinya yang baru datang menjalani pemeriksaan adalah Sri Maryani serta Zara Yupita. Taufik tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit.

Kuasa Hukum Tersangka Khairul Anwar membenarkan jika hari ini pihaknya menghadiri pemeriksaan.

"Kita masih melakukan pendampingan pemeriksaan di Polda. Ini sedang berlangsung pemeriksaan di Ditkrimum," ungkapnya.

Baca Juga: Jurusan Sepi Peminat di Universitas Indonesia (UI) Bisa Jadi Referensi SNBP 2025

Kemudian mengenai Taufik yang tidak bisa hadir, Khairul tidak bisa memberikan keterangan mengenai sakitnya.

"Ada tiga tersangka tapi hari ini dokter Taufik tidak bisa karena sakit, yang dua hadir, dokter Zara sama Bu Mariyani lagi proses pemeriksaan. Kita informasinya hanya sakit saja, ada surat keterangan dokter," terangnya.

Dia pun berharap Taufik bisa segera sehat untuk menjalani pemeriksaan susulan.

Kemudian setelah pemeriksaan ini, Khairul menyebut jika saat ini adalah tahap penyidikan. Untuk itu, para tersangka akan mengikuti prosesnya.

"Apakah nanti ditahan atau tidak ditahan, kita juga tidak mau berandai-andai karena itu kewenangan di penyidik. Karena bersifat sangat subyektif," sambungnya.

Baca Juga: Dipercaya sebagai Obat Mujarab, Ini 6 Manfaat Air Kelapa Rebus

Kemudian menurutnya, penyidik sudah paham apakah pihaknya kooperatif atau tidak. Sebab setiap dipanggil pihaknya selalu hadir.

"Penyidik bisa menilai itu karena kita dipanggil setiap saat, pasti hadir. Dan teman-teman tidak ada kontruksinya atau bentuk menghalang-halangi apapun. Jadi secara normatif berjalan, setiap penyidik butuh kehadiran klien kami, kami hadir. Selama ini prosesnya seperti itu," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X