"Sidang kode etik secepatnya. Ini atensi pimpinan pihak penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etik. Nanti hasilnya sidangnya seperti apa, nanti silahkan rekan-rekan dimonitor," ujarnya.
Selain itu, Artanto juga mengonfirmasi korban pemerasan Kusno dan Roy sejauh ini baru satu orang. Meski demikian, Artanto mengonfirmasi, keduanya sudah melakukan pemerasan beberapa kali.
"Kalau motif (K dan L) sudah berapa kali, hal itu sudah disampaikan oleh pihak Polrestabes Semarang, dan informasi itu sudah akurat sekali," pungkasnya.
Di sisi lain, untuk Robig juga saat ini masih berada di sel penahanan khusus.
Proses hukum pelaporan buntut penembakan juga masih terus berjalan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan.
"Kemarin sudah P19, atau petunjuk dari jaksa untuk melengkapi, dan sudah dilengkapi penyidik. Saat ini berkas sudah dikembalikan lagi ke kejaksaan, dan sedang dilakukan penelitian ulang. Ya kita doakan bersama semoga jaksa sudah menyatakan lengkap," pungkasnya. (*)