Setelah Mangkir, Bambang Raya Akhirnya Jalani Pemeriksaan Kasus Karaoke Striptis di Polda Jateng

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 20:18 WIB
Bambang Raya Ketua DPD Hanura Jawa Tengah menjadi tersangka kasus striptis di Mansion Karaoke Semarang. (istimewa)
Bambang Raya Ketua DPD Hanura Jawa Tengah menjadi tersangka kasus striptis di Mansion Karaoke Semarang. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Salah satu pemilik Karaoke Mansion Semarang dan juga ketua Hanura Jateng, Bambang Raya akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Jumat 20 Juni 2025.

Bambang sebelumnya sudah dua kali mangkir tidak menghadiri undangan pemeriksaan.

"Tersangka B (Bambang) hari ini telah mendatangi Polda Jawa Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Meski sudah menjalani pemeriksaan, namun Subagio belum menyatakan apakah Bambang Raya akan langsung ditahan, sebab pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan. Namun hari ini Bambang memang diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Tidak Berhenti Selidiki TPPO Pekerja ke Spanyol, Polda Jateng Dalami Dugaan Pencucian Uang

"Prinsipnyaa dalam proses penegakan hukum kami ingin cepat agar ada ketetapan hukum. Kami juga tidak jngin terhambat dalam proses penyelidikan," jelas dia.

Meski demikian, Subagio menegaskan bahwa mangkirnya Bambang Raya dari undangan sebelumnya bakal jadi perhatian.

"Semua kemungkinan bisa (langsung ditahan). Nanti menunggu hasil pemeriksaan dulu," kata Subagio.

Bambang sendiri ditetangkap sebagai tersangka pada 22 Juni 2025 setalah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara dalam kasus praktik penari striptis di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang. BR merupakan pemilik karaoke tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X