Bambang Raya Ngaku Difitnah Soal Striptis di Mansion Karaoke Semarang, Singgung Nama Rekan Polisi

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 09:31 WIB
Bambang Raya Ketua DPD Hanura Jawa Tengah menjadi tersangka kasus striptis di Mansion Karaoke Semarang. (istimewa)
Bambang Raya Ketua DPD Hanura Jawa Tengah menjadi tersangka kasus striptis di Mansion Karaoke Semarang. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Politikus Semarang yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, membantah tudingan keterlibatannya dalam praktik pornografi di Mansion Karaoke.

Ia menegaskan bahwa dirinya difitnah dan tidak bertanggung jawab atas program layanan striptis yang digerebek Polda Jateng belum lama ini.

Mansion Karaoke disorot publik setelah aparat Polda Jateng melakukan penggerebekan dan menemukan layanan tarian striptis yang ditawarkan melalui paket bertajuk "Mashed Potato".

Bambang menyatakan bahwa dirinya hanya pemilik gedung dan pemegang izin operasional karaoke, namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan program di dalamnya.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Pengendara Motor di Jalan Gajah Raya Semarang, Diduga Tersenggol Truk

"Saya memang pemilik gedung dan izin Karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggungjawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis 5 Juni 2025 malam.

Ia juga menyebut bahwa salah satu pekerja Mansion, yakni YS alias Mami U, hanyalah karyawan yang menjalankan perintah atasan.

"Ada info dari mami Ote (tersangka) menurutnya dia bahwa dia sudah diperiksa (BAP) polisi, dia mengatakan bahwa dia hanya seorang karyawan Mansion, tugas sebagai Mami yang harus menjalankan perintah atau tugas dari atasannya. Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut. Bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik," jelasnya.

Bambang Raya menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Menurutnya, polisi telah mengetahui siapa pihak yang mengatur program hiburan dewasa itu.

"Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan," tegas Bambang.

Baca Juga: Pengamen Kepergok Curi Kotak Amal di Mushola Tampingan Kendal, Pelaku Gunakan Palu

Lebih lanjut, ia menuding bahwa pihak yang disebut sebagai pemilik operasional tidak akan tersentuh hukum karena memiliki hubungan dengan aparat.

"Memang menurut kabar burung Hendrik ini temannya polisi, jadi dia tidak akan tersentuh polisi walau dia jelas-jelas salah. Kalau berita ini benar, maka inilah yg bisa menjatuhkan Citra Polri di masyarakat. Jadi kalau memang demikian perlu sekali berita ini bisa sampai ke meja Kapolri bila perlu harus sampai ke meja Presiden," ujarnya.

Bambang pun mengaku kecewa karena merasa telah dipermalukan di ruang publik, padahal selama ini mendukung langkah-langkah kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X