Sosok Ketua Partai Pemilik KTV Mansion Semarang Penyedia Striptis yang Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 09:41 WIB
Polisi Tetapkan Ketua Partai sebagai Tersangka Penyedia Striptis di KTV Mansion Semarang. (istimewa)
Polisi Tetapkan Ketua Partai sebagai Tersangka Penyedia Striptis di KTV Mansion Semarang. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng menetapkan BR alias Bambang Raya sebagai tersangka dalam kasus penyediaan layanan striptis di tempat hiburan malam KTV Mansion Semarang. Terungkap, BR merupakan Ketua Partai Hanura Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, usai gelar perkara pada awal pekan lalu.

"Betul (Bambang Raya), pada Senin yang lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan ini menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis," ujar Kombes Artanto, dikutip Sabtu 7 Juni 2025.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Blerong Demak, Diduga Sengaja Dibuang Orang Tuanya

Dalam praktik bisnisnya, BR diketahui menyediakan layanan dengan nama "Mashed Potato" yang berisi tarian telanjang oleh pemandu karaoke.

"Kemudian dari operasional mansion KTV and bar ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," sambungnya.

Artanto menegaskan bahwa BR tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga menerima langsung keuntungan finansial dari operasional KTV tersebut.

"Kalau aliran dana langsung diterima dan yang bersangkutan mengetahui operasional ini dan menerima keuntungan dari hasil operasional karaoke tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong di Banjir Kanal Barat Semarang, Pengendara Diminta Ucapkan Pancasila

Atas perbuatannya, Bambang Raya dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di KTV Mansion Semarang yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, pada 27 Februari 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pengelola serta 16 perempuan pemandu lagu yang diduga terlibat dalam praktik jasa striptis.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X