SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Gedung milik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang berada di Jalan Pemuda disegel oleh Pemerintah Kota Semarang, Kamis 5 Juni 2025.
Penyegelan ini dilakukan usai adanya dugaan pembangunan tanpa izin yang sah, serta adanya konflik hukum terkait kepemilikan yayasan yang menaungi Untag.
Kuasa hukum dari Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah aset kampus, Rizal Thamrin menyebut pembangunan tersebut dilakukan oleh yayasan lain yang secara hukum telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.
“Bangunan yang dirubuhkan dan dibangun kembali ini masih berdiri di atas sertifikat tanah atas nama klien kami. Sedangkan pihak yang membangun, bukan hanya tidak sah secara hukum, tapi juga tidak mengantongi ijin pembangunan. Ini jelas pelanggaran,” kata Rizal, Kamis 5 Juni 2025.
Baca Juga: KAI Beri Diskon 30 Persen Tiket Kereta untuk Libur Panjang hingga Juli 2025, Ini Daftarnya
Rizal menambahkan pembangunan ini sudah berlangsung lima bulan tanpa izin mendirikan bangunan.
Selain itu, kontraktor pelaksana proyek pembanguan adalah PT C yang juga dipertanyakan kredibilitas dan sumber dananya.
“Mereka membangun tanpa dasar hukum yang sah, dan tiba-tiba sudah berdiri sebagian struktur gedung. Ini patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi. Karena itu kami ajukan permohonan segel kepada pemerintah kota,” lanjutnya.
Rizal pun berharap, pemerintah bertindak adil dan tegas. Kemudian mendorong penyelesaian hukum yang komprehensif.
Selain itu dari pihak yayasan juga membuka ruang islah meskipun tetap menekankan persoalan legalitas yayasan. Sebab menurutnya, aset kampus tidak bisa disepelekan.
Baca Juga: Cara Masukkan Token Aktivasi Akun SPMB Jateng 2025 SMA SMK Melalui spmb.jatengprov.go.id
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengonfirmasi penyegelan bangunan yang dilakukan setelah melalui mekanisme formal.
“Pada 27 April kami menerima aduan. Setelah itu kami memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan untuk klarifikasi. Dari sana diketahui bahwa bangunan ini belum memiliki persetujuan bangunan gedung atau PBG," ujarnya.
Kemudian dari proses klarifikasi itu, pihak pengelola sempat menyatakan kesanggupan untuk mengurus perizinan.