Ade Bhakti Bongkar Beri Uang ke Polisi dan Kejari, Mbak Ita dan Suami Kompak Bantah Suap

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 13:17 WIB
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri kompak membantah adanya suap atau fee proyek di Pemkot. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri kompak membantah adanya suap atau fee proyek di Pemkot. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, kompak membantah tudingan keterlibatan mereka dalam praktik suap dan pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Keduanya menanggapi keterangan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 4 Juni 2025.

"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta, dan tidak menerima, serta tidak menginstruksikan, demikian, dengan adanya PL dan fee," kata Mbak Ita saat dimintai tanggapan soal kesaksian tiga camat aktif dan mantan camat di hadapan majelis hakim.

Alwin Basri, yang juga mantan anggota DPRD Jawa Tengah, menyampaikan pernyataan senada.

Baca Juga: Kasus Suap Mbak Ita, Ade Bhakti Sebut Uang Rp 350 Juta Disetor ke Polrestabes dan Kejari Semarang

"Yang mulia, sama, saya tidak menjanjikan tidak meminta dan tidak menerima. Tujuan saya hanya membantu Gapensi untuk pemerataan," imbuh Alwin.

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu menghadirkan tiga saksi: mantan Camat Gajahmungkur Adhe Bakti Ariawan, mantan Camat Semarang Timur Kusnandir, dan Camat Ngaliyan Muljanto.

Dalam kesaksiannya, Adhe mengaku mendapat informasi melalui WhatsApp dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto, bahwa ada permintaan dari Alwin Basri agar proyek senilai Rp 20 miliar diberikan kepada Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia).

"Info Pak Eko diminta Pak Alwin Basri senilai Rp 20 M agar (proyek) dikerjakan Gapensi," jelas Adhe di ruang sidang.

Baca Juga: Mobil Dinas Wali Kota Semarang Bisa Dipakai untuk Mobil Pengantin, Gratis! Ini Syaratnya

Adhe menambahkan, para camat kemudian diminta menghadiri pertemuan di sebuah hotel di Salatiga pada 8 Desember 2022. Dalam pertemuan itu, para camat mengaku keberatan dan menyepakati angka Rp 16 miliar.

"Akhirnya teman-teman sepakat, kalau Rp 20 miliar keberatan. Saya tidak nanya, saya ikut aja. Terus mencoba disepakati Rp 16 miliar," ungkapnya.

Tak hanya itu, Adhe Bakti juga membeberkan soal penyerahan uang tunai kepada staf terdakwa Martono, yakni Lina, sebesar Rp 148 juta pada 15 April 2023. Menurutnya, Lina kemudian menambahkan Rp 187 juta, dan uang tersebut diserahkan ke Eko Yuniarto.

"Waktu itu uang diterima mbak Lina malah ditambahi Rp 187 juta. Total serahkan ke pak Eko untuk dibawa pak Eko," tegas Adhe.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X