KENDAL, AYOSEMARANG.COM – Meski sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, namun ada 4 peserta yang dibatalkan kelulusannya.
Pembatalan ini dituangkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/422/BKPP, yang diterbitkan setelah dilakukan verifikasi berkas dan rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) pada Senin, 30 Juni 2025.
Hal ini merujuk pada Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membatalkan kelulusan pelamar.
Pembatalan dilakukan Jika terbukti tidak memenuhi syarat, termasuk tidak memiliki kualifikasi pendidikan, bukan tenaga Non ASN, hingga tidak melengkapi dokumen administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir mengatakan, pembatalan kelulusan terhadap empat peserta PPPK dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah melakukan proses verifikasi dan validasi.
"Sebenarnya yang dibatalkan tidak hanya empat, tapi ada sembilan," ungkapnya,.
Basir secara rinci menyebutkan proses pembatalan dilakukan terhadap sembilan peserta dilakukan karena ada satu peserta yang tidak memiliki ijazah SD atau Paket A.
Baca Juga: Sudah Dinilai LIB, PSIS Semarang Nyatakan Tetap Pakai Stadion Jatidiri untuk Liga 2
Sedangkan lima peserta kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan dan tiga peserta lainnya merupakan non ASN yang berasal dari luar lingkungan Pemkab Kendal.
"Terkait lima peserta yang kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatannya, setelah dilakukan diskusi oleh panitia ternyata bisa di-macth-kan. Contohnya, tehnik mesin ditempatkan di tehnik perkapalan bisa tidak. Ternyata bisa, karena sama-sama tehniknya," terangnya.
Ditambahkan, formasi PPPK tahap 1 setidaknya ada 1.460 dan setelah dibuka diserbu oleh ribuan pelamar. Dan setelah dilakukan proses verifikasi oleh panitia ada sekitar empat ribuan peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Setelah itu, mereka mengikuti proses seleksi kompetensi yang dilakukan BKN di beberapa tempat. Di antaranya di Yogyakarta, Unnes dan Undip Semarang.
"Yang lulus ada 1.021 peserta tetapi sekarang jumlahnya dikurangi 4 peserta yang kelulusannya dibatalkan karena sebab-sebab yang telah disampaikan tersebut," pungkasnya.