KENDAL.AYSOSEMARANG.COM - Pengurus Daerah MES Kendal menggelar Forum Discussion Group dengan tema Ekonomi Syariah Sebagai Sumber Baru Ekonomi Pembangunan Daerah.
Dalam diskusi tersebut muncul wacana dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Perda Ekosistem Halal. Achmad Iqbal, Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bertindak sebagai pembicara.
“Bentuk nyata pemerintah dalam pengembangan ekonomi syariah adalah dengan membentuk KNEKS yang dipayungi dasar hukum Perpres Nomor 28 Tahun 2020,”katanya.
Dikatakan, lembaga ini langsung dibawah presiden. Ekonomi syariah sekarang bukan hanya sebagai narasi yang dibicarakan di kalangan Masyarakat saja, tetapi lebih luas dan besar lagi dan sudah menjadi pokok pembahasan bagi negara dalam konteks secara makro ekonomi.
Baca Juga: Makin Diminati Perusahaan, Ini 7 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Ekonomi Syariah
Dalam penerapannya di daerah, Iqbal mendorong kepada PD MES Kendal untuk segera melakukan langkah-langkah taktis guna mendorong dan mempercepat terwujudnya Perda Ekosistem Halal.
Zona Kawasan Halal juga perlu dibentuk sebagai langkah nyata mewujudkan Ekosistem Halal di Kabupaten Kendal. MES juga harus menjadi advocator perlindungan konsumen dan pendampingan hukum serta dorongan untuk membentuk sekretariat kolaborasi berbadan hukum untuk menjamin netralitas.
Sementara Ketua Umum PD MES Kendal M Irkham Fukhuludin mengatakan, akan secepatnya melakukan langkah-langkah taktis dan meminta masukan dari semua pihak serta audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.
“Agenda terdekat PD MES Kendal adalah Sosialisasi Kawasan Wisata Halal Jabal Nur Kaliwungu, agenda ini merupakan langkah awal PD MES Kendal untuk mewujudkan ekosistem halal di Kabupaten Kendal dan Pemerintah juga akan merespon dengan membuat Perda Ekosistem Halal, “ terang Irkham.