Rafa Bocah Korban Digigit Ular Weling Meninggal, Dokter Sempat Salah Diagnosa

photo author
- Senin, 21 Juli 2025 | 09:42 WIB
Rafa Ramadhani Suwondho saat masih dirawat di RSUP Kariadi Semarang usai digigit ular weling.  (pemprov jateng)
Rafa Ramadhani Suwondho saat masih dirawat di RSUP Kariadi Semarang usai digigit ular weling. (pemprov jateng)

AYOSEMARANG.COM -- Rafa Ramadhani Suwondho (12), bocah asal Pekalongan yang menjadi korban gigitan ular weling, meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSUP Dr Kariadi Semarang.

Rafa dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.32 WIB, Minggu 20 Juli 2025.

Humas RSUP Kariadi, Aditya Kandu Warendra, membenarkan kabar duka tersebut.

"Pasien Rafa sudah dinyatakan meninggal tadi pagi jam 00.32 WIB," ujarnya, dikutip Senin 21 Juli 2025.

Baca Juga: Kronologi Ayah Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Kandung di Semarang, Korban Masih di Bawah Umur

Aditya menambahkan, pihak keluarga korban sudah menerima kepergian putra mereka dengan ikhlas.

"Menurut tim jaga malam keluarga sudah menerima," sambungnya.

Jenazah Rafa tiba di Pekalongan pada Minggu pukul 04.00 WIB, kemudian langsung dimakamkan sekitar pukul 10.00 WIB di TPU Desa Bukur.

Peristiwa tragis ini terjadi pada, Senin 16 Juni 2025, ketika Rafa digigit ular weling saat tidur di kamarnya.

Awalnya, korban dilarikan ke RSUD Kajen. Namun, pihak keluarga menyebut dokter sempat salah mendiagnosa sehingga kondisi Rafa memburuk.

Baca Juga: Akhirnya Minta Maaf, Wali Murid di Demak Tuntut Guru Madrasah Rp25 Juta Ngaku Trauma Dihujat

Rafa kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) PKU Muhammadiyah Pekajangan, sebelum akhirnya dipindahkan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk perawatan lebih intensif.

Rafa masuk ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUP Kariadi pada 9 Juli 2025 dan menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X