AYOSEMARANG.COM -- Kasus tuntutan Rp 25 juta terhadap Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menarik perhatian publik.
Penceramah kondang Gus Miftah bahkan tergerak untuk membantu.
Gus Miftah datang langsung ke rumah Zuhdi. Kedatangannya disambut antusias warga setempat, Sabtu 19 Juli 2025.
Selain bersilaturahmi, Gus Miftah menyerahkan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti tuntutan dari wali murid. Tidak hanya itu, ia juga menghadiahi sepeda motor matic baru berwarna hitam.
Baca Juga: Rafa Bocah Korban Digigit Ular Weling Meninggal, Dokter Sempat Salah Diagnosa
“Kalau beliau harus bayar, biar saya yang bayar. In Shaa Allah, Pak Zuhdi bersama istri dalam waktu dekat saya berangkatkan umrah,” ujar Gus Miftah, dikutip Senin 21 Juli 2025.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Zuhdi menampar seorang murid sebagai bentuk teguran karena dilempar sandal saat proses belajar mengajar.
Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh wali murid bernama Siti Mualimahi (37) yang menuntut denda sebesar Rp 25 juta.
Siti dikenal sebagai mantan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Akhirnya Minta Maaf, Wali Murid di Demak Tuntut Guru Madrasah Rp25 Juta Ngaku Trauma Dihujat
Dia gagal melaju setelah hanya meraih 36 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Setelah video kasus tersebut viral di media sosial dan menuai hujatan, Siti akhirnya meminta maaf.
Proses damai dicapai setelah adanya pertemuan antara pihak wali murid dan guru madrasah di Demak.