SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi anggota Polda Jateng yang viral di sosial media karena sudah menipu banyak wanita dan bermain judi online, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP). Dari informasi yang didapat, Bagus dipecat dari anggota Polri.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan sidang yang dilakukan pada Kamis 17 Juli 2025. Kata Artanto, polisi yang berdinas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik. Putusannya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Artanto, Selasa 22 Juli 2025.
Tidak hanya itu, Bripda Yoga juga ditahan di rumah tahanan Polda Jateng selama proses kasus ini.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pelajar di Kota Semarang akan Peroleh Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja," tegas Artanto.
Sebelum sidang ini, Artanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan BYA sudah terbukti melakukan tindak asusila dan bermain judi online.
"Iya (tuduhan di medsos) yang bersangkutan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta judi online," jelas Artanto.
Bukti p3langgaran Brida Bagus Yoga itu diketahuo dari hasil dari pemeriksaan Paminal Propam Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Rekomendasi 14 Ide Lomba 17 Agustus untuk Bapak-Bapak Paling Lucu Menghibur dan Seru
Untuk diketahui, kasus ini awalnya mencuat di media sosial X (sebelumnya Twitter). Akun @viralinae, menyebut BYA sebagai polisi yang hobi selingkuh. Selain itu ia banyak menipu wanita untuk melunasi hutang pinjolnya.