Bupati Kendal Izinkan Bidan Buka Praktek Mandiri, ini Syaratnya

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:24 WIB
Bupati Kendal saat membuka musyawarah cabang ke VIII Ikatan Bidan Indonesia Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Bupati Kendal saat membuka musyawarah cabang ke VIII Ikatan Bidan Indonesia Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  –  Bidan di Kabupaten Kendal bernafas lega, setelah sebelumnya tidak bisa membuka praktek di rumah kini aturan tersebut mulai dilonggarkan.

Hampir sembilan tahun dilarang membuka praktek mandiri, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Bupati Dyah Kartika Permana Sari resmi memperbolehkan kembali praktek mandiri bagi para bidan, mulai Agustus 2025.

Larangan praktek mandiri sebelumnya diberlakukan sejak tahun 2016. Saat itu, banyak kasus kematian ibu dan bayi baru lahir yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan angka kematian ibu dan anak. Namun, setelah dilakukan kajian dan evaluasi mendalam, penurunan angka kematian ibu dan bayi tidak menunjukkan hasil yang signifikan meskipun praktek mandiri telah ditiadakan.

Atas dasar itu, Bupati bersama Dinas Kesehatan Kendal memutuskan membuka kembali ruang praktek mandiri dengan sejumlah syarat.

“Bidan boleh buka praktek mandiri, tapi dalam satu tempat harus ada tiga bidan. Ini penting agar saat terjadi kondisi darurat, pelayanan tetap optimal. Ada yang bisa menangani pasien, ada yang menghubungi rumah sakit, dan satu lagi tetap stand by,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, Sabtu 26 juli 2025 usai mendampingi bupati membuka Musyawarah Kerja ke VIII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kendal.

Baca Juga: IDAI Jawa Tengah Gelar Layanan Kesehatan Gratis di 800 Puskesmas untuk Peringati Hari Anak Nasional 2025

Kebijakan ini disambut positif oleh organisasi profesi bidan. Wakil Ketua I IBI Kabupaten Kendal, Sitifatonah, menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang dan memberikan kepastian hukum kepada para bidan.

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Namun kami juga berharap agar SK Bupati Tahun 2016 tentang larangan praktek mandiri bisa segera dicabut, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujarnya.

IBI Kendal juga berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para bidan yang membuka praktek mandiri, serta menstandarkan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan ibu dan anak, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pelayanan bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X