Dua Kasus Pencurian di Kendal Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Wajib Aksi Sosial

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:13 WIB
Kajari Kendal melepas rompi dari tersangka kasus pencurian yang diselesaikan dengan restorasi justice.  (Dokumen)
Kajari Kendal melepas rompi dari tersangka kasus pencurian yang diselesaikan dengan restorasi justice. (Dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal berhasil menyelesaikan dua perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Dua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang sebelumnya diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penyelesaian ini diawali dengan permohonan yang diajukan oleh Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin 11 agustus 2025.

Permohonan tersebut kemudian disetujui, membuka jalan bagi penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal, dengan sejumlah syarat yang telah terpenuhi.

“Syarat yang dipenuhi antara lain adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka juga telah melakukan pemulihan kerugian terhadap korban serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” jelas Lila Nasution.

Ia menambahkan bahwa syarat lain meliputi ancaman pidana yang kurang dari lima tahun serta adanya dukungan dari masyarakat terhadap penyelesaian secara restoratif.

Kedua tersangka tidak hanya dibebaskan dari proses peradilan, tetapi juga diwajibkan menjalankan aksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Aksi tersebut akan dilakukan di Panti Lanjut Usia Cepiring, Kendal, serta di Balai Desa Bangun Rejo.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Spesialis Pencurian Spion Mobil di Semarang, 4 Kali Beraksi dalam 5 Hari

Langkah ini diharapkan mampu memulihkan hubungan antara tersangka, korban, dan masyarakat secara menyeluruh.

Penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lila menegaskan bahwa pendekatan ini tidak semata-mata untuk menghindari hukuman, melainkan untuk menciptakan keadilan yang lebih mendalam dan berkelanjutan.

“Pendekatan Restorative Justice ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih mendalam, tidak hanya menghukum tetapi juga memulihkan hubungan sosial,” tegasnya.

Dengan diselesaikannya kedua perkara ini secara restoratif, Kejari Kendal berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mendorong terciptanya harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X