Kendal Masuk Daerah Terkotor di Indonesia, Diberi Waktu 6 Bulan untuk Berbenah

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:43 WIB
Tumpukan sampah di depo Kaliwungu yang kini sudah ditutup permanen.  (dokumen)
Tumpukan sampah di depo Kaliwungu yang kini sudah ditutup permanen. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Kabupaten Kendal masuk daftar 340 kabupaten dan kota terkotor di Indonesia. Predikat ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm untuk berbenah agar bisa keluar dari daftar daerah terkotor.

Hanya punya waktu enam bulan untuk memperbaiki pengelolaan sampah dan keluar dari status memalukan ini.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan predikat tersebut menjadi alarm keras bagi daerahnya.  Dikatakan total ada 514 kabupaten/kota di Indonesia, dan yang dinyatakan kotor ada 340 didalamnya termasuk Kendal.

Salah satu sorotan utama pemerintah pusat adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang masih menggunakan sistem open dumping, metode lama yang dianggap mencemari lingkungan.

Kondisi ini bahkan membuat Kendal menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kendal diberi waktu enam bulan, sejak Juni hingga Desember 2025, untuk memperbaiki sistem penanganan sampah. Ini bukan hanya tugas pemerintah dan petugas kebersihan, tapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat,” tegas Bupati.

Pemkab Kendal kini menggencarkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pelaku usaha hingga sekolah, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyediaan tempat sampah.

Baca Juga: Kendal Krisis Sampah, Bupati Kendal Desak Desa Sisihkan Dana untuk Bank Sampah

Edukasi pemilahan sampah organik dan nonorganik di tingkat desa juga masuk agenda prioritas.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menegaskan bahwa predikat kabupaten terkotor seharusnya menjadi cambuk untuk bergerak cepat.

“Kesadaran masyarakat masih kurang. Perlu upaya serius agar Kendal bisa bersih, termasuk menyediakan tempat sampah di fasilitas umum dan taman kota yang saat ini masih minim,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X