Dorong Transparansi dan Tepat Sasaran, ini  Sistem Baru Penyaluran Bansos

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Kepala Dinsos Kendal menyerahkan secara simbolis bantuan sosial. (dokumen)
Kepala Dinsos Kendal menyerahkan secara simbolis bantuan sosial. (dokumen)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM – Terhitung  Agustus 2025, ada perubahan dalam  penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Kendal.  penyaluran Bansos kini resmi beralih dari Kantor Pos ke Bank Mandiri.

Perubahan mekanisme ini diharapkan bukan sekadar mempermudah pencairan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran penerima.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat meresmikan penerapan sistem baru tersebut di Aula Kecamatan Ngampel, menjelaskan, perubahan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan serentak di seluruh daerah.

“Dengan mekanisme baru ini, pencairan bantuan di Kendal akan lebih terpantau, karena data penerima langsung terhubung dengan sistem perbankan,” ujar Dyah.

Saat ini tercatat 73.437 warga Kendal menjadi penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (Sembako). Data ini akan diperbarui setiap tiga bulan agar tetap akurat.

Baca Juga: Tahun 2025 Dinsos Kendal Data 7.000 Sasaran Penerima Bansos

Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha, menegaskan bahwa besaran bantuan tidak berubah, hanya salurannya yang berpindah. Untuk PKH, bantuan diberikan berdasarkan kategori seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia 0–6 tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Setiap keluarga bisa menerima jumlah bantuan berbeda tergantung jumlah kategori yang dipenuhi. “Kalau dalam satu keluarga ada semua kategori, otomatis nilai bantuannya lebih besar,” jelas Muntoha.

Ia juga menekankan bahwa data penerima bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Masyarakat yang menemukan data tidak sesuai dapat melapor ke pemerintah desa atau Dinas Sosial untuk diperbaiki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X