Kasus Bambang Raya Dilimpahkan ke Kejari, Dua Tersangka Menyusul

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:56 WIB
Bambang Raya Saputra saat dibawa dari Polda Jateng ke Kejari untuk pelimpahan kasus.  (Istimewa)
Bambang Raya Saputra saat dibawa dari Polda Jateng ke Kejari untuk pelimpahan kasus. (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Tersangka kasus penyediaan layanan striptis di Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada, Jumat 15 Agustus 2025.

Bambang Raya yang juga menjabat sebagai Ketua Hanura Jawa Tengah itu, diberangkatkan dari Kantor Ditreskrimum Polda Jateng didampingi tim penyidik pada pukul 10.15 WIB.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Baca Juga: Banding Kode Etik Ditolak, Robig Zaenudin Resmi Dipecat dari Anggota Kepolisian

“Tersangka BR dari hasil berkas perkara, jaksa sudah menyampaikan lengkap dan kita serahkan (ke Kejari),” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan perkara ini telah memasuki tahap II.

“Kasus pornografi dengan tersangka BR berkasnya sudah P21, dan saat ini Ditreskrimum Polda Jateng telah melaksanakan tahap II, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi hari ini, berkas sudah clear,” ujarnya.

Polisi menyebut, selain BR, ada dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Satu di antaranya masih dalam proses pemberkasan.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Brigadir AK Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Punya Tiga Istri Siri

Kasus ini mencuat setelah jajaran kepolisian menggerebek dan menyegel tempat Mansion Karaoke Semarang di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, pada Kamis 27 Februari 2025, malam.

Penggerebekan dilakukan karena tempat karaoke tersebut diduga menyediakan layanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X