AYOSEMARANG.COM -- Pemilik Mansion Karaoke Semarang, BR alias Bambang Raya, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada, Jumat 20 Juni 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus layanan tarian telanjang atau striptis di tempat hiburan malam tersebut.
“Benar Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” ujar Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.
Penahanan dilakukan setelah Bambang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebelumnya, ia sempat dua kali mangkir dari agenda penyidikan.
Diketahui, Bambang Raya merupakan seorang politikus dari Partai Hanura. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2025 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara dalam kasus dugaan praktik penari striptis di Mansion Karaoke.
Baca Juga: Setelah Mangkir, Bambang Raya Akhirnya Jalani Pemeriksaan Kasus Karaoke Striptis di Polda Jateng
Polisi menduga Bambang mengetahui adanya layanan penari telanjang yang disediakan secara terselubung melalui paket tertentu di tempat hiburannya. Ia juga disebut menerima keuntungan langsung dari praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebelumnya, Bambang telah membantah keras keterlibatannya. Ia mengaku difitnah dan menolak bertanggung jawab atas program layanan striptis yang ditemukan aparat saat penggerebekan.
Mansion Karaoke menjadi sorotan publik setelah tim Polda Jateng menggerebek tempat tersebut dan menemukan adanya penawaran layanan tarian telanjang dalam sebuah paket hiburan bertajuk Mashed Potato.
Baca Juga: Kasus Striptis Mansion Karaoke Semarang, Mami YS Ngaku Hanya Jalankan Perintah Bos
Bambang mengklaim bahwa dirinya hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, tanpa ikut campur dalam pengelolaan program di dalamnya.
“Saya memang pemilik gedung dan izin Karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggungjawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis 5 Juni 2025 malam.