Gagal Reintegrasi, Napi Kabur dari Lapas Terbuka Kendal Dititipkan ke Lapas Klas I Semarang

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:41 WIB
ilustrasi
ilustrasi

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - -Tim gabungan petugas Lapas Terbuka Klas IIB Kendal dan Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Produktif Terbuka Klas IIB Kendal. Said Fahmi Farizki (20) diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Semarang pada Sabtu 15 agustus 2025 dinihari, setelah hampir dua minggu buron.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Fahmi merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri dari program pembinaan pada 3 Agustus 2025.

"Setelah berkoordinasi, tim gabungan dari Lapas Terbuka Kendal dan Polrestabes Semarang berhasil menangkap napi tersebut, Said Fahmi Farizki, di tempat persembunyiannya di Semarang," jelas Mardi.

Sebelumnya, petugas telah mendatangi rumah orang tua Fahmi di Kendal dan memintanya menyerahkan diri untuk melanjutkan program pembinaan. 

"Kami sudah mendatangi keluarganya dan meminta Fahmi kembali ke Lapas Terbuka Kendal," ujarnya.

Namun, karena telah melanggar aturan pembinaan, Fahmi tidak lagi dikembalikan ke Lapas Terbuka melainkan dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. 

"WBP ini sudah melakukan pelanggaran, sehingga kami titipkan di Lapas Semarang," tegas Mardi.

Baca Juga: Kelebihan Kapasitas, 23 WBP Lapas Kelas I Semarang Dipindah ke Lapas Plantungan

Lapas Terbuka Kendal merupakan lembaga pemasyarakatan berkeamanan minimum yang fokus pada pembinaan narapidana melalui kerja di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan. WBP juga dipersiapkan untuk program asimilasi dan reintegrasi ke masyarakat.

Mardi mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk Polrestabes Semarang, Polres Kendal, dan Koramil Kendal, dalam proses pencarian dan penangkapan Fahmi. 

"Terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga WBP bisa diamankan," pungkasnya.

Kini, Fahmi akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X