Jaga Stabilitas Daerah, ASN Kendal Diimbau Tak Unggah Konten Provokatif di Medsos

photo author
- Senin, 1 September 2025 | 17:42 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

KENDAL,AYOSEMARANG,COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.6.2/623/BKPP yang mengatur ketentuan berpakaian dan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode 1–6 September 2025.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kendal diwajibkan mengenakan batik atau lurik tanpa atribut dinas sebagai bentuk upaya menjaga kondusivitas daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil menyusul situasi di sejumlah wilayah yang saat ini sedang marak aksi unjuk rasa. “Pakaian dinas harian yang diinstruksikan adalah batik atau lurik tanpa atribut,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Selain perubahan pakaian dinas, Pemkab Kendal juga meniadakan kegiatan apel pagi pada Senin, 1 September 2025. SE tersebut juga memuat instruksi penundaan seluruh kegiatan seremonial di luar kantor serta pembatasan perjalanan dinas keluar daerah.

“Kalau rapat-rapat masih boleh, tapi tidak di luar kantor,” tambah Agus.

Namun, ketentuan pakaian tidak berlaku bagi ASN yang bertugas dalam bidang penertiban, penegakan hukum, dan layanan publik seperti Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, rumah sakit, dan puskesmas.

Mereka tetap diperbolehkan mengenakan pakaian dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Demo Aliansi BEM Semarang, Dialog Langsung dengan DPRD Jateng Sampaikan 10 Tuntutan

Pemkab Kendal juga memberikan larangan sementara penggunaan kendaraan dinas (plat merah) serta meminta ASN untuk menjaga sikap dan komunikasi di ruang publik.

“ASN dilarang membuat pernyataan atau unggahan di media sosial yang berpotensi memicu konflik, kebencian, atau provokasi,” tegas Agus.

Lebih lanjut, ASN diminta untuk menjaga keamanan lingkungan kerja masing-masing, termasuk sarana prasarana dan dokumen penting di kantor.

Semua ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah secara daring pada 30 Agustus 2025.

“Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas daerah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” pungkas Agus Dwi Lestari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X