Kronologi Penggerebekan Dua Guru SMP di Kendal Diduga Berselingkuh, Suami Sudah Pasrah

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 10:31 WIB
Dua Oknum Guru SMP di Kendal Digerebek Warga.  (Ilustrasi/istimewa)
Dua Oknum Guru SMP di Kendal Digerebek Warga. (Ilustrasi/istimewa)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sejumlah warga melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Sabtu 6 September 2025.

Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga menjadi tempat perselingkuhan dua oknum guru SMP Negeri 4 Cepiring.

Kronologi bermula ketika pemilik rumah berinisial YPK (41), guru BK, diduga menerima tamu laki-laki berinisial HT (37), guru olahraga di sekolah yang sama.

Keduanya diketahui berada di dalam rumah dalam keadaan terkunci selama kurang lebih satu jam.

Baca Juga: Tren Baru Foto Miniatur AI Gantungan Kunci, Ini 5 Prompt dan Cara Buatnya Lewat Gemini

Saat peristiwa itu terjadi, suami YPK, EHS, tengah berada di luar kota. Namun sebelum penggerebekan dilakukan, warga lebih dulu meminta izin kepadanya.

EHS mengaku sudah tiga bulan terakhir kunci rumah diganti oleh istrinya tanpa penjelasan.

“Saya kerja kan di Temanggung, dan dua hari sekali pulang. Tahu-tahu kunci pintu rumah sudah diganti, yaitu tiga bulan ini sudah tidak bisa pulang lagi karena kunci rumah diganti sama istri saya,” katanya, dikutip Selasa 9 September 2025.

“Jadi saya pas terjadi penggerebekan itu posisi lagi di Yogyakarta. Tiba-tiba warga menelpon saya meminta izin menggerepyok istri saya karena katanya sudah sering memasukkan laki-laki,” sambungnya.

Atas kejadian itu, EHS menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan dinas terkait.

Baca Juga: Identitas Dosen Unissula Ngamuk di RSI Sultan Agung hingga Diduga Pukul Dokter

“Saya sudah melaporkan kepada kepolisian. Selama ini kan rumah itu kosong karena istri tinggal di rumah orangtuanya. Dan pas penggrebegan itu kata warga tempat tidurnya berantakan dan ada bau keringat. Bahkan sprei yang ada bercak juga disita polisi untuk barang bukti,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Ferinando Rad Bonay, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai aturan kepegawaian.

“Kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada, dan akan melakukan pemerikasaan berjenjang. Kita masih menunggu dari sekolah dulu, baru akan tindak lanjuti lagi. Sanksi terberat akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X