Sinergi Hukum Diperkuat, Kejari Kendal-Gandeng Pemkab Lindungi Aset Daerah

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 12:48 WIB
bupati dan kepala kejaksaan negeri Kendal menandatangani kerjasama. (dokumen)
bupati dan kepala kejaksaan negeri Kendal menandatangani kerjasama. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menggelar serangkaian kegiatan penting untuk memperkuat sinergi dan penegakan hukum di daerah.

Kegiatan tersebut meliputi penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), launching Forum Kolaborasi Hukum Daerah (FORMASIKUDA), serta penyelenggaraan Edukasi Hukum Tematik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menyampaikan bahwa penandatanganan addendum ini menjadi momentum strategis.

“Ini adalah langkah penting untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Kendal. Ruang lingkup kerja sama yang sebelumnya terbatas pada aspek pembangunan, aset, dan lelang, kini diperluas hingga mencakup pendampingan terhadap pembentukan peraturan daerah,” jelas Kajari Lila Nasution.

Ditegaskannya, peran Kejaksaan tidak hanya pada penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki tugas dan fungsi krusial di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan addendum ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih komprehensif, termasuk pemberian pertimbangan hukum serta perwakilan langsung mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan sengketa tata usaha negara.

Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan peluncuran FORMASIKUDA. Forum ini dirancang sebagai wadah edukasi hukum tematik sekaligus ruang kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kajari berharap FORMASIKUDA dapat menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, memperluas koordinasi lintas sektor, dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Unissula Buka Suara soal Dosen Diduga Mengamuk di RSI Sultan Agung Semarang

Rangkaian kegiatan ditutup dengan Edukasi Hukum Tematik yang disampaikan oleh Dr. Raden Rara Putri Ayu Priamsari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kendal.

Dalam pemaparannya, Dr. Rara menjelaskan bahwa nota kesepahaman lama masih memiliki ruang lingkup yang terbatas, sehingga banyak stakeholder yang hanya memahami sebagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun.

“Melalui addendum ini, pendampingan hukum kami semakin diperkuat. Kejaksaan kini memiliki pijakan hukum yang jelas untuk memberikan pertimbangan, mewakili pemerintah di pengadilan, dan pada akhirnya memperkokoh kepercayaan antarinstansi. Keberhasilan ini tentu membutuhkan dukungan dan pelibatan aktif dari seluruh instansi pemerintah,” paparnya.

Edukasi juga menekankan pada peran vital Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi proses legislasi daerah, khususnya yang berbasis perjanjian kerja sama.

Tujuannya agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara materiil, selaras dengan prinsip kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat utama Pemkab Kendal dan jajaran Kejari Kendal, menandakan komitmen bersama untuk membangun iklim hukum yang lebih kokoh di wilayah Kabupaten Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X