PA Kendal Catat Ribuan Kasus Perceraian, Mayoritas Akibat Ekonomi  

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 16:43 WIB
Suasana di Pengadilan Agama Kendal.  (dokumen)
Suasana di Pengadilan Agama Kendal. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  – Angka perceraian di Kabupaten Kendal hingga Agustus 2025 tercatat masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kendal, dari total 1.934 perkara yang masuk, sebanyak 1.755 merupakan perkara perceraian.

Meski demikian, jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, PA Kendal mencatat 2.634 perkara, dengan 2.410 di antaranya merupakan kasus perceraian.

Ketua PA Kendal, Ahmad Farhat, mengungkapkan bahwa penyebab utama perceraian masih didominasi oleh pertengkaran dalam rumah tangga.

Faktor ekonomi menempati posisi tertinggi sebagai pemicu konflik, disusul oleh kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan hubungan jarak jauh.

“Banyak tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong dan Taiwan yang baru bisa pulang dua tahun sekali. Kondisi ini sering memicu perselingkuhan dan berujung perceraian,” jelas Farhat.

Ia menambahkan, proses perceraian umumnya dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu hingga dua bulan. Namun, perkara yang menyangkut sengketa harta bersama sering kali memakan waktu lebih lama karena proses mediasi yang rumit.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PA Kendal kini telah menerapkan sistem e-Court, yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan gugatan secara daring melalui website resmi Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Pemkot Semarang Dapat Apresiasi Kemendagri atas Konsistensi Siskamling

“Cukup memilih Pengadilan Agama Kendal, mengisi formulir, lalu mengunggah berkas. Nanti langsung ada jawaban. Ini lebih mudah dan murah. Bagi yang belum terbiasa dengan sistem digital, petugas akan mendampingi hingga selesai,” ujar Farhat.

Selain itu, PA Kendal juga meluncurkan program Gerakan Melayani Terintegritas dan Inklusif (GERMAT). Program ini memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, orang tua lanjut usia, dan ibu menyusui.

Setiap tamu yang datang akan melalui sistem skrining dan diberikan kalung identitas dengan warna berbeda, kuning untuk kuasa hukum, merah untuk tamu umum, hijau untuk layanan aduan, dan merah muda khusus bagi kelompok rentan. Pendamping kelompok rentan mendapatkan kalung berwarna lilac.

“Kami ingin memastikan semua pihak mendapat pelayanan sesuai kebutuhan, terutama bagi masyarakat berkebutuhan khusus yang berhak mendapatkan prioritas,” pungkas Farhat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X