Libur Dua Hari Dinilai Berisiko, Sekolah Enam Hari di Jawa Tengah Bakal Kembali Berlaku?

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:34 WIB
Pemprov Jateng Kaji Ulang Penerapan Sekolah Enam Hari. (unsplash)
Pemprov Jateng Kaji Ulang Penerapan Sekolah Enam Hari. (unsplash)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tengah mengkaji kembali kebijakan sekolah enam hari yang sebelumnya pernah berlaku. Kajian ini melibatkan akademisi, pakar pendidikan, serta elemen masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, menyebut tujuan awal penerapan lima hari sekolah adalah memberi kesempatan anak untuk memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak orang tua yang bekerja hingga enam bahkan tujuh hari dalam sepekan.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Perketat Pengawasan Makanan Program MBG, Pastikan Aman dan Higienis

Hal itu dikatakan Taj Yasin saat menghadiri acara Gebyar Hari Santri Jam'iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Pusat 2025 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Kamis 2 Oktober 2025.

"Dengan kebijakan lima hari sekolah, ada dua hari libur anak. Maka ada satu hari yang tanpa pengawasan," katanya.

Menurutnya, penerapan kembali sekolah enam hari menjadi bentuk komitmen Pemprov Jateng di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi – Taj Yasin terhadap perlindungan anak.

Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko anak terpapar hal negatif ketika memiliki terlalu banyak waktu di luar pengawasan orang tua.

"Sehingga, kembalinya penerapan enam hari sekolah ini diharapkan memberikan perlindungan kepada anak dari hal negatif saat berada di luar pengawasan orang tua," sambungnya.

Baca Juga: PSIS Semarang Bidik Poin Perdana Lawan Barito Putera di Stadion Jatidiri

Meski begitu, Pemprov Jateng tetap menunggu hasil kajian para pakar pendidikan, perguruan tinggi, dan dewan sebelum membuat keputusan final.

Taj Yasin menegaskan, jika diterapkan, kebijakan ini akan berlaku untuk SMA dan SMK yang memang menjadi kewenangan Pemprov Jateng.

Namun, tidak menutup kemungkinan aturan serupa juga dapat diberlakukan di jenjang SD, SMP, TK, hingga PAUD, yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Yasin juga menekankan pentingnya peran pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X