Gelombang PHK 2025, Jawa Tengah Catat Kasus Tertinggi Total 44 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 09:31 WIB
Jawa Tengah menjadi penyumbang PHK terbanyak tahun 2025.  (istimewa)
Jawa Tengah menjadi penyumbang PHK terbanyak tahun 2025. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 44.433 tenaga kerja di Indonesia terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.

Data tersebut dikutip dari laman resmi Satu Data Kemnaker, yang mencatat fluktuasi jumlah pekerja ter-PHK di berbagai daerah selama delapan bulan pertama tahun ini.

Pada Januari 2025, tercatat 9.497 pekerja kehilangan pekerjaan. Provinsi Banten menjadi wilayah paling terdampak dengan kontribusi sebesar 26,79 persen dari total nasional.

Baca Juga: Terungkap Identitas Wanita yang Selingkuh dengan Polisi di Kendal, Seorang Guru SD Berstatus PPPK

Memasuki Februari, jumlah korban PHK melonjak tajam menjadi 17.796 orang, menjadikannya bulan dengan kasus PHK tertinggi sepanjang tahun ini. Sebagian besar kasus terjadi di Jawa Tengah, yang menyumbang 45,86 persen dari total nasional.

Sementara itu, pada Maret jumlah pekerja ter-PHK menurun signifikan menjadi 4.987 orang, dengan Jawa Barat menjadi provinsi paling terdampak (25,83 persen dari total nasional).

Pada April, angka PHK kembali turun ke 3.794 orang, sebelum meningkat lagi di Mei menjadi 4.702 orang. Setelah itu, tren penurunan mulai terlihat stabil sejak Juni hingga Agustus.

Rinciannya, korban PHK tercatat 1.609 orang pada Juni, 1.118 orang pada Juli, dan 830 orang pada Agustus 2025.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Trotoar Jalan Pemuda Semarang, Diduga Gelandangan

Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus PHK terbanyak selama delapan bulan terakhir, mendominasi sejak Maret hingga Agustus 2025.

Jika dibandingkan dengan puncaknya di Februari, penurunan jumlah PHK hingga Agustus mencapai lebih dari 95 persen, menunjukkan mulai membaiknya kondisi ketenagakerjaan nasional.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X