AYOSEMARANG.COM -- Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung dan wanita yang disebut sebagai anggota Bhayangkari terus menjadi perhatian publik.
Penelusuran terbaru mengungkap identitas wanita dalam kasus ini ternyata seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Wanita berinisial W tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, ia tengah menunggu proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal serta atasan langsung di sekolah tempatnya mengajar.
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Trotoar Jalan Pemuda Semarang, Diduga Gelandangan
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin itu sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” ujar Basir, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 7 Oktober 2025.
Basir menjelaskan, mekanisme penjatuhan sanksi terhadap PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan pelaksanaannya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurutnya, sanksi bagi ASN terbagi menjadi tiga tingkatan ringan, sedang, dan berat, tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap instansi.
Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas Usai Ditabrak Motor di Turunan Tanah Putih Semarang
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” sambungnya.
BKPP Kendal kini masih menunggu laporan hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya. Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami,” pungkasnya.