Waduh, Rekening Penerima BLT DBHCHT di Kendal Malah untuk Judol

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Bupati kendal saat memberikan arahan dalam sosialisasi penyaluran BLT DBHCHT di kantor Kecamatan Pegandon, Jumat 10 oktober 2025.  (dokumen)
Bupati kendal saat memberikan arahan dalam sosialisasi penyaluran BLT DBHCHT di kantor Kecamatan Pegandon, Jumat 10 oktober 2025. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  - Penerima bantuan ini termasuk nekad, pasalnya rekening penerima BLT DBHCHT terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

Akibatnya penerima ini terpaksa gigit jari karena gagal mendapatkan BLT DBHCHT tahun 2025.

"Memang benar di Kendal ada rekening salah satu penerima yang ternyata pernah digunakan untuk transaksi Judol," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat sosialisasi penyaluran BLT DBHCHT di kantor Kecamatan Pegandon, Jumat 10 oktober 2025.

Temuan itu terdeteksi langsung saat pemeriksaan oleh Pusat Data dan Informasi atau Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Sosial. Setelah itu, rekening penerima tersebut langsung diblokir oleh kementerian.

Nasib pemilik rekening juga tak kalah apes, ia masuk dalam daftar blacklist pemerintah pusat, dan tak bisa lagi menerima BLT DBHCHT.

Baca Juga: Kisah Siswi SMK Menyapa Dunia Lewat Teknologi Bersama Telkomsel

"Itu sudah langsung diblacklist, kalaupun diusulkan kembali, sudah tidak bisa," imbuh bupati.

Bupati  menyesalkan perbuatan warga tersebut, padahal, bantuan BLT DBHCHT itu diharapkan mampu membantu perekonomian masyarakat di tengah lesunya harga tembakau.

"Padahal kita berharap bantuan ini bisa membantu ekonomi mereka. Semoga tidak terjadi kembali," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha menolak memberi penjelasan identitas pemilik rekening yang terlibat judi online.

dikatakan, pengecekan masih terus dilakukan kementerian untuk memastikan rekening penerima BLT DBHCHT tepat sasaran.

"Ini masih terus dicek lagi, semoga tidak ada kejadian serupa," tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X