Diskominfo Kendal Genjot Pelayanan Publik Lewat Media Sosial dan Sistem Siap Kendal  

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:58 WIB
Desiminasi informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal untuk tingkatkan layanan publik.  (dokumen)
Desiminasi informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal untuk tingkatkan layanan publik. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  – Kualitas pelayanan informasi publik melalui optimalisasi pengelolaan media sosial serta implementasi Sistem Informasi Pelayanan Publik terus ditingkatkan.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa melaksanakan hal tersebut.

Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetyo, menyampaikan penguatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan transparan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya mengenai pengelolaan media sosial pemerintah daerah, serta telah diresmikannya sistem Siap Kendal," ungkap Ardhi.

Dikatakan,  pengelolaan media sosial, khususnya Instagram, telah menjadi sarana efektif dalam menampung aspirasi masyarakat.

Dirinya menyebutkan  informasi, laporan, maupun aduan yang masuk melalui media sosial telah direspons secara cepat oleh OPD terkait, sesuai dengan substansi permasalahan.

"Selama satu bulan terakhir, laporan dari masyarakat yang masuk melalui media sosial telah ditindaklanjuti secara tepat oleh OPD yang bersangkutan. Ini merupakan bukti hadirnya pemerintahan yang terbuka dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Waduh, Rekening Penerima BLT DBHCHT di Kendal Malah untuk Judol

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kendal, Eko Istanto, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengamanatkan setiap Badan Publik, termasuk PPID di tingkat kabupaten hingga desa, untuk menyediakan berbagai jenis informasi kepada masyarakat.

"PPID wajib menyajikan informasi publik yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, antara lain informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta-merta," ujar Eko.

Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Diskominfo Kendal terus berupaya menghadirkan sistem yang mampu mendukung keterbukaan informasi secara menyeluruh.

"Siap Kendal merupakan salah satu bentuk ikhtiar kami dalam menyediakan akses informasi dan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Melalui sinergi antar-OPD dan pemanfaatan teknologi informasi, Diskominfo Kendal berharap pelayanan publik di Kabupaten Kendal dapat semakin ditingkatkan, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X