Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
2. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan
Pasal 26 huruf (a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
3. BAB IV Pencipta
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. sampai c…
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
“e. tercantum dalam karya jurnalistik.”