Dewan Pers Dorong Perlindungan Hukum untuk Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:24 WIB
Gedung Dewan Pers. (dewanpers.or.id)
Gedung Dewan Pers. (dewanpers.or.id)

a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;

b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:

i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.

ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.

iii.Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan:

Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.

iv.Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X