a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:
i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.
ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.
iii.Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan:
Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.
iv.Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.