SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kepolisian Daerah Jawa Tengah tengah menelusuri kasus pembuatan video bermuatan pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang. Polisi kini menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah turun tangan memantau kasus yang menimbulkan keresahan publik tersebut.
“Saat ini Dit Siber Polda Jateng masih melakukan pemantauan terhadap peristiwa itu,” ujar Artanto, Rabu 15 Oktober 2025.
Ia menegaskan, apabila korban atau pihak terkait melapor secara resmi, kepolisian akan menindaklanjutinya hingga tuntas.
Baca Juga: Musda XI Golkar Rembang: Mohammad Saleh Serukan Persatuan dan Regenerasi Kader
“Bilamana ada yang mengadu ke kepolisian, akan segera kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Artanto mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber dapat dijerat Pasal 27 jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video seorang mahasiswa yang mengedit wajah orang lain menjadi konten tidak senonoh menggunakan teknologi AI.
Mahasiswa yang diketahui bernama Chiko Radityatama Agung Putra itu kemudian muncul dalam sebuah video permintaan maaf.
Baca Juga: Atasi Krisis Air Bersih di Wilayah Pesisir, Mohammad Saleh Dorong Desalinasi Air Laut
Permintaan maaf disampaikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official, dengan mengakui bahwa video berjudul “Skandal Semanse” merupakan hasil bikinannya.