Warga Pati Geruduk Polda Jateng, Minta Botok dan Teguh Dibebaskan

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 16:27 WIB
Warga Pati yang menggruduk Polda Jateng untuk menuntut pembebasan dua rekannya yang bernama Botok dan Teguh. (Istimewa)
Warga Pati yang menggruduk Polda Jateng untuk menuntut pembebasan dua rekannya yang bernama Botok dan Teguh. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Puluhan warga Kabupaten Pati mendatangi Markas Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa 4 November 2025 siang.

Mereka menuntut pembebasan dua anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditetapkan sebagai tersangka usai batalnya pemakzulan Bupati Sudewo dalam Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Jumat 31 Oktober 2025.

Di bawah terik matahari, massa aksi meneriakkan nama dua rekannya yang kini mendekam di tahanan: Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya dituduh terlibat dalam aksi pemblokiran jalur Pantura selama 15 menit sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan DPRD yang membatalkan pemakzulan tersebut.

Mereka membawa berbagai poster bernada protes, di antaranya bertuliskan “Pejuang Demokrasi Bukan Kriminal”, “Bebaskan Tetangga Kami”, dan “Pantura Diblokir Banjir 10 Hari Masih Menjabat, Pantura Diblokir 10–15 Menit 9 Tahun Penjara”.

Koordinator aksi, Suharno, menegaskan bahwa Botok dan Teguh bukan pelaku kejahatan, melainkan warga yang menyalurkan kekecewaan karena aspirasinya tidak dihiraukan oleh wakil rakyat.

“Tuntutan kami jelas: bebaskan dua teman kami! Kalau mau tangkap, tangkap semuanya. Jangan hanya dua orang, karena kami semua ikut bersuara dan sama-sama kecewa atas hasil sidang pemakzulan Bupati Sudewo,” ujar Suharno di sela aksi.

Ia menambahkan, masyarakat Pati tidak akan berhenti memperjuangkan pembebasan kedua rekannya tersebut. Mereka pun siap menghadapi risiko hukum apabila perjuangan ini dianggap melawan arus.

“Kami akan terus berjuang dan bersuara. Ini bukan soal mengerahkan massa, tapi karena massa sendiri yang terpanggil. Kami tidak takut, kami akan terus memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Sebagai bentuk sindiran, massa juga menyinggung kondisi jalur Pantura di Kaligawe yang sempat terendam banjir selama 11 hari tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

“Pantura diblokir banjir 11 hari, tapi tak ada yang diborgol, tak ada yang disalahkan. Sementara AMPB cuma 10–15 menit, malah diancam 9 tahun penjara. Ini tidak adil! Bebaskan kawan kami!” teriak salah satu peserta aksi, Edi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X