Perangkat Desa Curugsewu Terancam 12 Tahun Penjara, Usai Cabuli Penyandang Disabilitas

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 13:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendal bersama tersangka dalam press rilis di Aula Polres Kendal Kamis 6 November 2025.  (Edi prayitno/kontributor Kendal)
Kasat Reskrim Polres Kendal bersama tersangka dalam press rilis di Aula Polres Kendal Kamis 6 November 2025. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Satreskrim Polres Kendal membekuk terduga pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas. Pelaku diketahui seorang perangkat Desa Curugsewu Kecamatan Patean berinisial SA.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap PJ yang dilakukan di rumah korban di Patean.  Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono saat pres rilis Kamis 6 November 2025 mengatakan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku pada hari Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB di dalam rumah korban.  Kemudian berdasarkan laporan tersebut ditindak lanjuti, dengan melakukan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan dokumen, pengecekan TKP, penyitaan barang bukti,” katanya.

Dari penyelidikan diketahui modus tersangka melakukan perbuatannya yakni saat membawa roti ke rumah korban.

“Tersangka mendapati korban habis mandi dan memaksa korban melayani nafsunya,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga: Korban Terakhir Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Sungai Jolinggo Ditemukan Meninggal

Sementara itu tersangka SA mengatakan, perbuatan bejad tersebut dilakukan baru sekali.

“Hanya sekali saja melakukan dengan korban. Memang saat itu saya bawa makanan ke rumah korban kemudian lihat korban selesai mandi. Niat jahat muncul dan membawa korban ke kamar dan melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban, sementara tersangka akan di jerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang akan diberikan kepada pelaku yang merupakan Kasi Pelayanan di Desa Curugsewu yakni pidana penjara paling lama 12  tahun ditambah sepertiga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X