LBH Ansor Kendal Dampingi Korban Pencabulan, Sempat Dimediasi Namun Pelaku Berkelit  

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 14:45 WIB
Siap mendampingi korban pencabulan yang dilakukan oknum perangkat desa di Patean.  (dokumen)
Siap mendampingi korban pencabulan yang dilakukan oknum perangkat desa di Patean. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – LBH Ansor Kendal melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oknum perangkat desa di Kecamatan Patean.

David Faisal, dari LBH Ansor Kabupaten Kendal selaku kuasa hukum korban menyampaikan, bahwa awal terbongkarnya kasus ini bermula saat keluarga korban mendapati perut korban berinisial PL membesar.

“Kemudian korban bersama keluarga melakukan pemeriksaan secara medis, hasil analisa pemeriksaan tersebut didapati sudah lebih dari lima bulan mengandung,” katanya.

Kehamilan korban  sempat membuat kaget pihak keluarga, sehingga keluarga bertanya siapa ayah dari bayi yang dikandungnya.

“Korban saat ditanya oleh pihak keluarga bisa memberikan petunjuk apa yang dialami dan siapa ayah biologis dari kandungannya,”imbuhnya.

Baca Juga: Perangkat Desa Curugsewu Terancam 12 Tahun Penjara, Usai Cabuli Penyandang Disabilitas

Merujuk dari keterangan tersebut kemudian pihak keluarga korban meminta  penyelesaian adanya masalah ini kepada kepala desa setempat karena terduga pelaku berinisial SA adalah salah satu dari perangkat desa di Kecamatan Patean.

|Masalah ini sebenarnya sudah sempat dilaporkan ke Pemdes setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan diminta untuk bertanggung jawab. Namun terduga pelaku tidak menunjukkan iktikad baiknya,”terang David.

Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolres Kendal dan berharap dengan laporan ini korban mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

“Kami dari kuasa hukum juga berharap, supaya kasus ini tidak menjadikan korban depresi baik secara moral maupun psikologis,” tutur David.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X