Menjabat sejak Desember 2019 hingga Oktober 2023, PPD diduga memanipulasi data atau pengajuan KUR sehingga memungkinkan terjadinya praktik melawan hukum.
Sementara itu, empat tersangka lainnya berperan sebagai perantara KUR, diduga membantu proses pencairan atau pengajuan fiktif demi keuntungan tertentu: DS, JT, IH, dan WAF (telah ditahan dalam kasus lain).
Kejati Sumsel menegaskan bahwa dari tujuh tersangka, lima orang langsung ditahan, yaitu EH, MAP, PPD, JT, dan WAF (sudah menjalani penahanan dalam perkara berbeda).
Sementara dua tersangka lain, DS dan IH, tidak hadir dalam panggilan penyidik sehingga belum menjalani penahanan.
Terhadap para tersangka yang hadir, Kejati langsung menjebloskan mereka ke Rutan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung dari 21 November hingga 10 Desember 2025.
Mereka dikenai pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling rendah 2 tahun penjara, dan paling berat seumur hidup, sesuai ketentuan perundang-undangan.