AYOSEMARANG.COM -- Indonesia mencatat capaian besar di sektor ekonomi kreatif dan kekayaan intelektual setelah berhasil menempati peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis (IG) terdaftar.
Berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025, terdapat 246 produk IG dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri yang resmi terdaftar serta dilindungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 167 produk dari dalam negeri.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam melindungi produk-produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta asosiasi seperti Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Indikasi geografis saat ini telah menjadi instrumen penting dalam mengangkat potensi lokal ke level internasional. Ini merupakan bukti bahwa produk-produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat ketika dilindungi dan dikelola dengan baik. Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis komunitas,” ujar Supratman dalam wawancara di Jakarta pada Jumat, 28 November 2025.
Jawa Tengah Paling Banyak Miliki Produk IG Terdaftar
Berdasarkan data DJKI, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah indikasi geografis terdaftar terbanyak, yakni 24 produk. Di bawahnya, Nusa Tenggara Timur mencatat 21 produk, sementara Jawa Timur memiliki 18 produk terdaftar.
Ketiga provinsi tersebut konsisten menjadi pusat pertumbuhan IG karena keberhasilan mereka menjaga standar produksi, kualitas, serta tradisi yang melekat pada setiap produk.
Sementara itu, dari sisi kategori, hasil pertanian dan perkebunan mendominasi dengan 164 produk. Kopi Arabika Kintamani Bali menjadi produk pertama dari kategori tersebut yang resmi terdaftar.
Kategori lainnya diikuti oleh kerajinan tangan (57 produk), kelautan dan perikanan (17 produk), serta kehutanan dan peternakan yang masing-masing mencatat empat produk.
Dorongan Ekonomi Daerah dan Penguatan Sistem Pelindungan
Supratman menegaskan bahwa pencapaian Indonesia tersebut selaras dengan target pemerintah untuk menjadi negara dengan jumlah IG terbanyak di ASEAN. Pemerintah kini berupaya menggali lebih banyak potensi IG di berbagai daerah yang belum terpetakan.
“Indonesia merupakan negara megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, kami yakin masih lebih banyak lagi produk-produk khas daerah yang dapat berpotensi dilindungi indikasi geografisnya. Pelindungannya dapat menjadi strategi dalam meningkatkan daya saing produk lokal sebagai sumber peningkatan ekonomi di daerah,” tutur Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa DJKI berkomitmen memperkuat layanan serta pendampingan pendaftaran IG, terutama di wilayah yang masih minim eksplorasi. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sistem pelindungan dan pengawasan produk IG.