Pemeriksaan Soal Galian C di Tunggulsari Rampung, Tunggu Keputusan Bupati

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 19:05 WIB
Inspektorat saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari.  (dokumen)
Inspektorat saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Setelah berbulan-bulan menunggu dalam ketidakpastian, warga Desa Tunggulsari akhirnya mendapat titik terang.

Proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Musyawarah Desa (Musdes) terkait galian C yang melibatkan Kepala Desa Tunggulsari telah dinyatakan resmi selesai oleh Inspektorat Kabupaten Kendal.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Irbansus (Badan Intelijen dan Pengawasan Khusus) Inspektorat Kendal, Bayu, dalam audiensi bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Senin 1 desember 2025.

Audiensi tersebut menandai babak baru dalam perjuangan warga yang sejak lama memperjuangkan transparansi dan penyelesaian kasus ini.

"Pemeriksaan telah kami rampungkan sejak 29 November 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu maksimal pemeriksaan adalah 45 hari kerja, dan kami telah memenuhinya," jelas Bayu kepada perwakilan warga.

Bayu mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, timnya telah menemukan sejumlah temuan signifikan.

Temuan-temuan inilah yang akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi resmi kepada Bupati Kendal.

"Hasil pemeriksaan beserta temuan-temuan tersebut akan segera kami sampaikan kepada Bupati. Selanjutnya, wewenang penentuan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi disiplin kepada kepala desa atau perangkat desa jika terbukti melakukan pelanggaran, berada di tangan Bupati," papar Bayu.

Baca Juga: Terbongkar, Izin Galian C di Tunggulsari Diduga Terbit Tanpa Dokumen Sah

Pernyataan ini dinilai menjawab kegelisahan warga yang telah lama mencari kejelasan atas nasib laporan mereka.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Faris, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian pemeriksaan yang sesuai jadwal.

"Warga kerap bertanya-tanya tentang perkembangan kasus ini. Kini kami mendapatkan kepastian bahwa proses pemeriksaannya telah usai. Kami ucapkan terima kasih kepada tim Irbansus yang bekerja cepat dan profesional," ujarnya.

Namun, Faris menegaskan bahwa langkah perjuangan warga belum berakhir. Komitmen untuk mengawal kasus hingga tuntas tetap menjadi prioritas.

"Aliansi akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kendal. Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi dari Inspektorat ini tidak hanya menjadi arsip semata, tetapi ditindaklanjuti dengan kebijakan yang konkret," tegas Faris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X