Kronologi Penangkapan Resbob di Semarang, Sempat Kabur ke Surabaya hingga Pasuruan

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 09:21 WIB
YouTuber Resbob saat ditangkap.  (Polda Jabar)
YouTuber Resbob saat ditangkap. (Polda Jabar)

AYOSEMARANG.COM -- YouTuber Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob yang diduga berusaha kabur akhirnya terhenti di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku ujaran kebencian penghina Suku Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung, Viking, itu ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat setelah berpindah-pindah lokasi lintas provinsi.

Kronologi penangkapan dilakukan setelah aparat menelusuri jejak digital dan mobilitas Resbob yang sebelumnya terpantau berada di wilayah Jawa Timur.

Perpindahan lokasi yang dilakukan berulang kali disebut sebagai upaya menghindari proses hukum.

Baca Juga: Aktivitas Tambang di Jateng Dievaluasi Ulang, Pemprov Soroti Ancaman Kerusakan Hutan

"Resbob sempat dikejar ke Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Namun yang bersangkutan sudah berpindah ke Jawa Tengah. Jadi penangkapannya dilakukan di Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip AYosemarang.com, Rabu 17 Desember 2025.

Meski diamankan di Jawa Tengah, Hendra menegaskan penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan Ditressiber Polda Jawa Barat.

Penyidik Polda Jabar akan melanjutkan proses hukum karena laporan awal dan objek perkara berasal dari wilayah hukum tersebut.

Penanganan terpusat ini dilakukan meskipun laporan serupa terkait dugaan ujaran kebencian juga diajukan masyarakat Sunda ke Polda Metro Jaya dan Polda Banten.

"Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidik Ia menegaskan, bahwa Polda Jabar menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.an lanjutan,"sambungnya.

Baca Juga: Izin Pemilik Warung untuk Tinggal Sementara, Pemulung ini Ditemukan Membusuk

Kasus ini mencuat setelah konten video yang diunggah Resbob di media sosial dinilai mengandung ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau suku tertentu. Unggahan tersebut memicu keresahan dan reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat.

Polda Jawa Barat mencatat laporan resmi terkait perkara ini berasal dari Viking Pusat dengan nomor LP: B/674/XII/2025/SPKT Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025. Selain itu, laporan juga disampaikan oleh Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Hendra menjelaskan, isi video yang beredar secara eksplisit menyebut Suku Sunda, sehingga memicu respons keras tidak hanya dari komunitas Sunda, tetapi juga masyarakat di berbagai daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X