Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasannya

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 21:33 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (istimewa)
Ilustrasi zakat fitrah (istimewa)

5. Waktu Haram: ketika matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri   

Hukum Tidak Membayar Zakat

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Semarang 30 April 2022, Dilengkapi Buka Puasa dan Sholat

Hukum wajibnya membayar zakat ini telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 42-43 yang memiliki arti, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 42-43).       

Sementara itu dalam riwayat lain, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34 mengenai azab tidak membayar zakat yang berbunyi sebagai berikut.   

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).     

Syekh Dr. Majdi Asyour menjelaskan, bahwa seorang muslim harus memohon ampunan kepada Allah SWT dan disegerakan mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Ied. Jika seseorang lupa untuk membayar zakat fitrah, tetap diwajibkannya untuk melaksanakannya meski sudah terlambat.

Baca Juga: Pantau Mudik Lebaran 2022 Via Udara, Polda Jateng Pastikan One Way di Tol Lancar

Nah. Itu tadi penjelasan mengenai hukum tidak membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Semoga informasi tersebut bermanfaat! (Tamiya Denovania Maharani)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X