Dosa-dosa Besar yang Tak Bisa Diampuni Allah di Malam Nisfu Syaban, Jangan Lakukan 2 Hal Ini!

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 07:53 WIB
Dosa-dosa Besar yang Tak Bisa Diampuni Allah di Malam Nisfu Syaban. (nu.or.id)
Dosa-dosa Besar yang Tak Bisa Diampuni Allah di Malam Nisfu Syaban. (nu.or.id)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Menurut salah satu hadist sabda Rasulullah SAW, malam Nisfu Syaban disebut sebagai malam pengampunan dosa.

Pada malam Nisfu Syaban dianjurkan umat Islam untuk memperbanyak badah seperti doa hingga sholat malam.

Namun hadits tersebut juga menjelaskan dua dosa besar yang tidak diampuni dalam malam Nisfu Syaban.

Baca Juga: Kapan Mulai Sholat Nisfu Syaban 2023? Begini Syarat-syarat Sholat Nisfu Syaban

Malam Nisfu Syaban merupakan salah satu malam yang istimewa bagi umat Muslim, karena dipercaya memiliki keutamaan khusus.

Malam yang disebut sebagai malam pengampunan dosa ini jatuh pada hari ke-15 di bulan Syaban.

Sedangkan malam nisfu syaban 2023 jatuh pada Selasa 7 Maret 2023 hingga Rabu 8 Maret 2023.

Lantas apa dua dosa besar yang tak bisa diampuni saat malam nisfu syaban?

Baca Juga: Sholat Nisfu Syaban Cukup 2 Rakaat? Begini Panduan Niat, Urutan, dan Doa Sholat Nisfu Syaban

Dua dosa besar yang tidak diampuni yaitu perbuatan musyrik (menyekutukan Allah) dan perbuatan munafik yang menyebabkan perpecahan.

Walaupun kualitas hadits di atas dha’if (lemah), namun masih tetap bisa diamalkan karena terkait dengan fadhâilul a’mâl. Kedha’ifannya juga tidak terlalu parah.

Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama hadits sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Taqrîb-nya.

Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, umat muslim sebaiknya menjahi dosa-dosa tersebut di malam yang penuh ampunan seperti nisfu Syaban, bulan Ramadan, asyhurul hurum, serta malam-malam ampunan yang lain.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2023 Jatuh Tanggal Berapa? Menghitung Hari Menyambut Bulan Ramadhan 1444 H

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X