TEMANGGUNG, AYOSEMARANG.COM--Seorang warga Desa Krendetan, Bagelen, Kabupaten Purworejo, Suwarno kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah. Ia merupakan pelaku penipuan yang menjanjikan kepada korban bisa mendatangkan rezeki.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis, mengatakan korban bernama Sholeh (55) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.
Henny menuturkan kejadian bermula pada November 2018 korban yang mengalami masalah ekonomi kenal dengan pelaku.
Selanjutnya pelaku memberitahu korban bahwa pelaku mempunyai kenalan bernama Gus Arifin yang dapat membantu masalah keuangan. Gus Arifin merupakan nama fiktif yang sebenarnya pelaku itu sendiri.
Penyelesaian masalah tersebut dengan cara korban harus menuruti perintah Gus Arifin melalui SMS atau melalui pelaku, antara lain mendatangkan anak dan istri korban yang berada di Bengkulu ke Majenang, memberikan uang mahar, memberikan uang keperluan pelaku seolah-olah atas perintah Gus Arifin.
Selain itu, korban diminta melakukan ritual-ritual, melakukan ziarah-ziarah, menyiapkan tumpeng, memberikan uang pancingan serta barang berupa cincin milik saksi.
Korban terbujuk tipu muslihat, korban melaksanakan seluruh perintah pelaku yang terjadi secara terus-menerus di rumah korban sehingga korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 100 juta.
AYO BACA : Polisi Tahan Menteri Diduga Pemerkosa PRT asal Indonesia
Henny mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, berupa telepon seluler, beberapa sim card dan kartu ATM milik pelaku.
Selain itu juga disita sajadah, sebatang kayu simpur, lima botol berisi air dari makam Walisongo, dupa, piring berisi bawang putih, bunga melati dan botol kecil minyak misik.
Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tersangka Suwarno mengatakan dalam setiap ritual masuk kamar. Kemudian membakar dupa, membaca tahlil dan yasin.
Ia mengaku uang dengan total Rp 100 juta dari korban tidak diberikan sekali dan uang tersebut digunakan untuk biaya keperluan ziarah Walisongo, keperluan makan sehari-hari dan keperluan pribadi lainnya.
"Total sekitar Rp 100 juta itu tidak diberikan sekali, ada yang Rp 1,5 juta ada yang Rp 400 ribu, dan ada yang Rp 300 ribu," katanya.