ASN Pindah ke IKN, Total 17 Ribu PNS Disiapkan Apartemen, Biaya Anak dan ART Ditanggung Negara?

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 15:47 WIB
Peta IKN, ASN Pindah ke IKN, Total 17 Ribu PNS Disiapkan Apartemen, Biaya Anak dan ART Ditanggung Negara? (Bappenas)
Peta IKN, ASN Pindah ke IKN, Total 17 Ribu PNS Disiapkan Apartemen, Biaya Anak dan ART Ditanggung Negara? (Bappenas)

AYOSEMARANG.COM -- Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 24 Februari 2023 Menpan RB sampaikan skema rencana ASN pindah ke IKN.

ASN pindah ke IKN atau Ibu Kota Negara baru pada tahun 2024 mendatang.

Rencana pemindahan ASN ke IKN ini disampaikan pada Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan Kalimantan Timur pada Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: ASN Siap Pindah ke IKN! Selain Apartemen, Cek 9 Tunjungan yang Bakal Didapat PNS saat Pindah ke Balikpapan

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pemindahan PNS tahap pertama.

Pemindahan ASN ke IKN tahap pertama ini berjumlah 16.990 orang atau hampir menyentuh 17 ribu orang ASN, TNI dan Polri.

“Total 11.274 ASN dari 35 kementerian dan lembaga yang akan pindah (ke IKN),” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Untuk personel TNI dan Polri pemerintah menargetkan sebanyak 5.716 orang personel.

Baca Juga: Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo? Kronologi Penganiayaan David, Pacar Inisial A Tak Takut Ditangkap Polisi

Selain itu pejabat ASN lain yang turut pindah ke IKN adalah Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya sebanyak 193 orang.

Kemudian PPT Pratama sebanyak 964 orang, pejabat fungsional sebanyak 8.091 orang, dan jabatan pelaksana sebanyak 2.026 orang.

“Sehingga total ASN, TNI, Polri yang pindah ke IKN pada tahun 2024 ada sebanyak 16.990,” tegas Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.

Kawasan IKN atau disebut Kawasan Strategi Nasional (KSN) sendiri adalah seluas 256.142 hektar.

Baca Juga: Murah Meriah, Harga iPhone 11, Pro, dan Pro Max Second Turun SEGINI di Akhir Februari 2023, Makin Worth It?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X