Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy: AG Ditetapkan Sebagai PELAKU, Ini Ancaman Hukuman Terberatnya

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 07:19 WIB
AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (istimewa)
AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (istimewa)

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1, subsider 354 ayat 1, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, untuk MDS," lanjut Kombes Pol Hengki.

Terhadap tersangka Shane Lukas (SL), kepolisian menjerat dengan pasal yang sama dengan tersangka Mario Dandy.

Selanjutnya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan perubahan status AG dari saksi menjadi pelaku.

Baca Juga: Mario Dandy Berapa Bersaudara? Kakak Kedua Disebut Mokondo oleh Seleb TikTok, Suka Minta Dibayarin

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum (saksi) meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, dengan kata lain pelaku," ungkap Kombes Pol Hengki.

Untuk pasal yang disangkakan kepada AG adalah 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Untuk ancaman hukuman terberat kepada AG yang merupakan anak di bawah umur yaitu setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X