SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan karena kasus ini menyangkut dua anak dibawah umur yang mana sebagai korban dan saksi.
Setelah melakukan pengembangan, kepolisian akhirnya menetapkan AG, mantan pacar Mario Dandy sebagai pelaku.
Baca Juga: Viral Percakapan Pacar Mario Dandy dan David Sebelum Dihajar, ANCAM Tak Mau Bertemu Bakal Ditembak
Dalam konferensi pers pada, Rabu 2 Maret 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi menyampaikan update mengenai kasus penganiayaan Mario Dandy.
Dilansir Ayosemarang.com dari Youtube Kompas TV pada 3 Maret 2023, kasus penganiayaan ini akhirnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelimpahan kasus ini dimaksudkan agar penyidikan lebih optimal dan efisien.
Kombes Pol Hengki mengatakan kepolisian perlu berkoordinasi dengan pihak lain yaitu KPAI dan ahli pidana anak.
Baca Juga: TERKUAK Pemilik Asli Rubicon dan Harley Davidson yang Dipakai Mario Dandi, KPK Percaya?
Sebab menurutnya, pihak kepolisian tidak ingin melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan terkait dua anak yang mana sebagai korban dan sebagai saksi.
Setelah selama tujuh hari melakukan pengembangan penyelidikan, kepolisian akhirnya menemukan fakta baru.
Fakta baru tersebut didapatkan dari bukti-bukti chat, video penganiayaan, CCTV, dan keterangan dari 10 saksi.
Kombes Pol Hengki mengatakan, dari fakta-fakta yang didapatkan, kepolisian menambah konstruksi pasal baru untuk menjerat tersangka.
Baca Juga: Keluarga David Buat 3 Tuntutan untuk Mario Dandy, Proses Hukum Tetap Jalan!