SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sosok AG akhirnya terjerat hukum namun tidak berstatus sebagai tersangka layaknya Mario Dandy dan temannya Shane Lukas dalam kasus penganiayaan anak dari Jonathan Latumahina, David.
AG meski begitu dijerat pasal berlapis walau bukan sebagai tersangka kasus penganiayaan David yang diotaki Mario Dandy.
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Viral Percakapan Pacar Mario Dandy dan David Sebelum Dihajar, ANCAM Tak Mau Bertemu Bakal Ditembak
Setelah hasil penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan status AG dari saksi menjadi pelaku.
Namun, karena masih berusia 15 tahun dan di bawah umur polisi tidak menjadikannya tersangka.
AG yang awalnya berhadapan dengan hukum (saksi) meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, dengan kata lain pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan sendiri, polisi memperoleh bukti dari beberapa elemen.
Baca Juga: TERKUAK Pemilik Asli Rubicon dan Harley Davidson yang Dipakai Mario Dandi, KPK Percaya?
Seperti chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV, hingga keterangan para saksi.
Berdasar hal tersebut maka AG mantap ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan ini.
Polisi telah meminta keterangan dari setidaknya 10 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Dijerat 4 Pasal
AG dihadapkan pada dakwaan konstruksi 4 pasal karena perbuatannya.