AG Pelaku Penganiayaan David Dijerat 4 Pasal Berlapis, Ini Cuitan MENOHOK Jonathan Latumahina di Twitter

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:15 WIB
AG Pelaku Penganiayaan David Dijerat 4 Pasal Berlapis (istimewa)
AG Pelaku Penganiayaan David Dijerat 4 Pasal Berlapis (istimewa)

Baca Juga: Keluarga David Buat 3 Tuntutan untuk Mario Dandy, Proses Hukum Tetap Jalan!

Diantaranya adalah:

- Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider
- Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider
- Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider
- Pasal 351 ayat 2 KUHP

Belum diketahui berapa lamanya hukuman yang akan menimpa AG nantinya.

Namun yang pasti, potensi AG mengalami masa tahanan di penjara remaja sangat besar potensinya.

Baca Juga: Terbongkar Kronologi ASLI Mario Dandy Hajar David, Benar Foto Tak Senonoh Pacar Tersebar? Ini Buktinya

Mendengar kabar tersebut, ayah dari David, Jonathan Latumahina seakan bersorak atas keadilan yang diterima sang anak.

Hal ini disuarakannya melalui cuitan Twitter pribadinya yang beralamat @seeksixsuck.

“Selamat menikmati,” tulis Jonathan pada 2 Maret 2023.

Kabar dijerat AG pacar MArio Dandy menjadi pelaku kasus penganiayaan David telah membuat publik bersuara positif terhadap perlakuan hukum yang diterima anak dari Jonathan Latumahina itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X