Baca Juga: Keluarga David Buat 3 Tuntutan untuk Mario Dandy, Proses Hukum Tetap Jalan!
Diantaranya adalah:
- Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider
- Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider
- Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider
- Pasal 351 ayat 2 KUHP
Belum diketahui berapa lamanya hukuman yang akan menimpa AG nantinya.
Namun yang pasti, potensi AG mengalami masa tahanan di penjara remaja sangat besar potensinya.
Mendengar kabar tersebut, ayah dari David, Jonathan Latumahina seakan bersorak atas keadilan yang diterima sang anak.
Hal ini disuarakannya melalui cuitan Twitter pribadinya yang beralamat @seeksixsuck.
“Selamat menikmati,” tulis Jonathan pada 2 Maret 2023.
Kabar dijerat AG pacar MArio Dandy menjadi pelaku kasus penganiayaan David telah membuat publik bersuara positif terhadap perlakuan hukum yang diterima anak dari Jonathan Latumahina itu.