AYOSEMARANG.COM -- Lagi-lagi pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, untuk kali ini membidik kendaraan listrik.
Tak tanggung-tanggung, disebut subsidi kendaraan listrik mencapai Rp7 juta per unit.
Hal ini tentu saja akan menarik minat masyarakat untuk mendapatkan kendaraan listrik bersubsidi.
Baca Juga: Adu Gesit HP Populer Oppo A57 vs Samsung A14 5G, Bawa Baterai Jumbo, Mana lebih Baik?
Diharapkan dengan subsidi tersebut, daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik berbasis baterai ini semakin tinggi.
Dan juga pemerintah berharap dukungan ini dapat meningkatkan kinerja maupun efektivitas industri kendaraan listrik.
Sehingga mampu bersaing dalam kemajuan teknologi yang semakin berkembang. Dan dapat memenuhi tingginya angka kebutuhan masyarakat terkait transportasi pribadi.
Program subsidi kendaraan listrik ini akan dimulai bulan Maret hingga Desember 2023.
Sebanyak 35.900 unit mobil dan 200 ribu unit motor listrik berbasis baterai siap mendapat subsidi pemerintah.
Disampaikan oleh Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, berikut langkah-langkah yang ditempuh.
- Pembeli datang ke dealer langsung
Perlu diperhatikan, calon pembeli datang ke dealer dengan membawa KTP, di mana tercantum NIK.
Baca Juga: Apa Arti Kokor dalam Bahasa Gaul? Ternyata Kata Kokor Punya Makna untuk Sebut Benda Ini